Ada Beasiswa untuk Warga Kurang Mampu di Bintan, Ini Dia Syaratnya
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Bintan di Kepulauan Riau (Kepri), yang ingin melanjutkan pendidikan secara gratis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bintan, akan menyediakan bantuan dana pendidikan berupa beasiswa bagi warga yang kurang mampu.
Beasiswa yang diberikan minimal sebesar Rp 2 jutaan dan bisa didapatkan mulai bulan Februari 2022 ini
Pemberian dana beasiswa itu, hanya bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Sosial Nomor B/25/465.51/I.2022, yang telah disampaikan ke setiao kantor desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bintan.
Diungkapkan Kepala Dinsos Bintan Edi Yusri, program bantuan sosial ini sebagai salah satu wujud keseriusan Pemkab Bintan, dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan sebagai re-generasi ke depan.
"Beasiswa ini sesuai dengan keinginan Plt Bupati Bintan. Beliau menginginkan agar SDM di Bintan mempunyai kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global dan era 4.0," ungkapnya, Selasa (1/2/2022).
Dia mengatakan, kepala daerah meminta generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan perkuliahan, agar diperhatikan.
Terlebih menindaklanjuti hal itu, dialokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintan 2022, untuk memberikan bantuan dana bagi mahasiswa.
Bagi yang ingin mendapatkan beasiswa tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya dengan menyusun proposal yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan.
"Setiap mahasiswa asal Bintan bisa mendapatkan dana beasiswa. Namun harus membuat permohonan, dengan memenuhi beberapa persyaratan," ucapnya.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat), Rincian Anggaran Biaya (RAB) ll dan Surat Aktif Kuliah Asli (Min.Semester 2 dan Maksimal Sem 8).
Lalu, KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus), dan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam DTKS dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat.
Berikutnya Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000), Bukti pembayaran SPP sebelumnya dan fotocopy Nomor Rekening Bank.
Serta mencantumkan Nomor Telephone/Handphone, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan serta proposal dibuat rangkap dua.
"Kita minta para mahasiswa segera membuat proposalnya karena batas waktunya hanya sampai 20 Februari ini. Lewat dari itu tidak kami terima lagi," ucapnya.