Wajib Tahu, Ini Peran BP Batam Tingkatkan Investasi di Kota Industri
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1971, menjadi awal perkembangan pembangunan di Batam hingga masa kini.
Dengan dikeluarkannya Keppres tersebut membuat kawasan Kota Industri ini, diubah menjadi sentra industri, yang diperhitungkan oleh masyarakat global.
Untuk mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Yang mana, lebih memfokuskan untuk melakukan pembangunan infrastruktur, yang menunjang industri di bidang perminyakan.
Otorita Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang bersumber dari terbitnya UU Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
BP Batam lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang mendukung perdagangan bebas. Ada pula fungsi yang diemban oleh BP Batam.
Tugas dan fungsi yang diemban oleh BP Batam berkaitan dengan ekosistem investasi yang ada di Batam.
BP Batam selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi para investor dan tentunya masyarakat luas.
BP Batam dalam berbagai kesempatan juga terus melakukan inovasi. Serta menggiatkan perubahan di bidang soft infrastructure.
Perubahan yang paling dirasakan, adalah dengan adanya sistem digitalisasi dan integrasi perizinan. Sehingga dengan adanya perubahan ini, akan memicu minat investor untuk lebih banyak berinvestasi di Batam.
BP Batam juga sudah melakukan proyeksi terkait dengan rencana kerja, yang akan dilakukan di tahun ini.
Dan mengusung kegiatan-kegiatan yang juga mendukung prioritas pembangunan nasional.
Di antaranya adalah peningkatan fasilitas Pelabuhan Batu Ampar, pengadaan peralatan penanganan kanker pada Rumah Sakit BP Batam, peningkatan fasilitas jalan dan drainase, pembangunan terminal kargo di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, dan rencana pengembangan Maritime City.
BP Batam juga melakukan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Di mana, BP Batam telah melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), antara lain pembentukan Unit Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Pembentukan Unit Usaha Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM).
Ada juga revitalisasi tugas fungsi dan organisasi Unit Kerja Pengelola Teknologi Informasi, yaitu Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI).
Saat ini di BP Batam terus berbenah di tangan Kepala BP Batam HM Rudi. Munculnya kebijakan mengenai Wali Kota Batam selaku ex officio Kepala BP Batam, secara tidak langsung telah memecah ketegangan dan tarik menarik kepentingan di Kota Batam yang dahulunya kerap menjadi polemik.
Iklim investasi pun semakin terjaga. Sebelumnya, antara BP Batam dan Pemko Batam kerap terjadi disharmoni karena kepentingan-kepentingan tertentu.