Akhir Pelarian Tekong Pembawa PMI Ilegal ke Malaysia
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Insiden kecelakaan kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Johor Malaysia pada tanggal 17 Januari 2022 lalu, membawa duka mendalam bagi keluarga korban.
Ada beberapa penumpang yang merupakan PMI ilegal, yang tenggelam dan ditemukan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aparat kepolisian langsung mengusut tuntas perkara tersebut. Hingga akhirnya Polresta Barelang menangkap pemilik kapal.
Pelaku berinisial Y (48), yang memiliki kapal pengangkut Imigran ilegal dan Z (37) sebagai orang yang mengecek bahan bakar kapal tersebut untuk berangkat ke Malaysia.
Sedangkan dua orang pelaku lagi, RD dan M sudah diamankan oleh pihak kepolisian Malaysia.
Diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan staff KBRI Johor, bahwa kapal yang dinaiki oleh PMI Ilegal tenggelam di perairan Johor.
Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap Z terlebih dahulu. Dari hasil introgasi pelaku, pada tanggal 25 Januari 2022, pihak kepolisian berhasil menangkap Y.
Y adalah pemilik kapal yang sempat kabur di di rumah kos, di Perumahan Baloi Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Namun sebelumnya dengan kasus yang sama namun pelaku berbeda, pada hari Rabu (19/01/2022) pihak kepolisian dan LANAL Bagam juga mengamankan pelaku SL (45) di pelabuhan tikus Pandan Bahari, Sagulung.
“Pelaku sebagai tekong boat, dia bawa calon PMI sebanyak 5 orang,” kata Nugroho, Sabtu (29/1/2022).
Tidak berhenti sampai di sana, pada hari Minggu (23/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB, pihak kepolisian kembali menangkap pelaku perdagangan orang tersebut.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penampungan Calon PMI diperumahan Avante Oceanic Bliss,Bengkong. Di sana kami temukan ada 3 orang calon PMI dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial C (45),” ucapnya.
Dan pada hari Rabu (26/01/2022), Satreskrim Polresta Barelang, lagi-lagi mengamankan para calon PMI berada di sekitaran Bandara Hang Nadim.
Pelaku yang diamankan berinisial SA (48) dan BS (51) serta 9 Korban Calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan ke Malaysia.
Nugroho menjelaskan, Polresta Barelang sejak tanggal 19 Januari 2022 telah berhasil mengungkap 4 Kasus PMI dengan mengamankan sebanyak 6 orang pelaku.
Yakni 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Polisi juga mengagalkan sekitar 50 orang korban calon pekerja migran Indonesia, yang akan diberangkatkan secara illegal ke Malaysia.
Mereka ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumut, Sumsel, Lampung, Jakarta, Jabar, Jatim, dan NTT.
"Untuk korban sudah kita pulangkan ketempat asalnya dengan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Batam,” ucap Nugroho.