• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Waw.. Warga Thailand Diperbolehkan Tanam Ganja di Rumahnya

    Ilustrasi ganja (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara, yang mendeklarasikan diri dalam pelegalan ganja, untuk penggunaan medis dan penelitian.

    Keputusan Pemerintah Thailand tersebut, disiarkan pada hari Selasa (25/1/2022). Yang mana, secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.

    "Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi, " tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, dikutip dari Sky News, Rabu (26/1/2022).

    BACA JUGA:

    Wow.. Thailand Keluarkan Ganja dari Daftar Obat Terlarang

    Rumah Produksi Animasi Bantah Ipin Upin Diangkat dari Kisah Nyata

    Puluhan Tahun Kesakitan, Ternyata Ada Gunting di Perut Wanita ini

    Aturan baru initersebut, akan dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette dan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan.

    Produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Thailand juga sedang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.

    Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-obatan Thailand, sebelumnya mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.

    Rancangan Undang-undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta.

    Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.