• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Bulan ini, Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Batam Naik 100 Persen

    Ilustrasi parkir (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), kini sudah melejit hingga 100 persen.

    Hal tersebut sudah dibahas oleh Panitia khusus (pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan, atas tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi mengeluarkan hasil pembahasan dan diputuskan dalam rapat paripurna, pada Kamis (20/1/2022) lalu.

    Dari hasil pembahasannya, salah satu poin pentingnya, tarif parkir di Batam naik 100 persen. Tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan tarif parkir mobil yang awalnya Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 atau Rp 5.000.

    BACA JUGA:

    Rumah Warga Karimun Terbakar Karena Kompor Menyala, Balita 3 Tahun Tewas

    Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak Puluhan Kendaraan di Balikpapan

    Sedang PKL, Pelajar SMK Tenggelam di Sagulung Batam

    Menurut Ketua Pansur Ranperda, Budi Mardianto, tarif parkir ditentukan sesuai fasilitas zonasi itu berdsarkan SK Wali Kota atau Perwako untuk menentukan tarifnya dua jam pertama

    "Itu aturan baru, untuk dua jam pertama. Untuk parkir khusus di mal nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako," ujar Budi, Jumat (21/1/2022).

    Tidak hanya mengatur tarif parkir baru, dalam Ranperda juga diatur mengenai aturan drop off. Sebelumnya dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parki diatur bahwa drop off di bawah 15 menit ditetapkan gratis, namun kali ini dikurangi 5 menit. 

    "Kemarin drop offnya 15 menit sekarang 5 menit," ungkapnya. 

    Budi menuturkan, sistem zonasi yang dimaksud diatur berdasarkan fasilitas tempat parkir. Misalnya kawasan Batuaji atau Sagulung, tarif parkirnya tidak sama dengan Nagoya. 

    Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dishub. Pada saat RDP kemarin sistem yang kemarin akan berubah. 

    “Sistem perubahan domainnya di Komisi III nanti ditindaklanjuti Komisi III dan Komisi II. Untuk alasan peningkat di mall dan tempat hiburan untuk meningkatkan PAD," ujarnya.