Tersangka Kasus Narkoba, Musisi Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Musisi sekaligus artis muda, Ardhito Pramono, terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Kini, Dito, sapaan akrabnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (14/1/2022).
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan Tersangka, menetapkan Tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa (11/1/2022). Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," katanya.