• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Wow.. Kejari Bintan Curiga Adanya Dugaan Tipikor Proyek TPA

    Ilustrasi Korupsi (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)( di proyek korupsi pada proyek pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, dicurigai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

    Lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan. Luas lahan yang dibeli 2 hektare dengan menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.

    Tanah tersebut berdasarkan NJOP dinilai seharga Rp 82 ribu per meter. Kemudian tim apraisal menilai ganti rugi sebesar Rp 122 ribu per meter.

    Namun hingga kini, lahan tersebut tak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah sebab bersengketa.

    Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan pihaknya telah melakukan peyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.

    "Kemarin penyelidikan kasus ini masih dalam posisi labtup selama 7 hari. Lalu selanjutnya akan kita naikkan kasusnya ke spin off," ungkapnya, Jumat (7/1/2021.

    Dalam kasus tersebut, lanjutnya, sudah 7 orang yang dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan pada tahun tersebut. 

    Dia menuturkan, orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.

    "Bulan ini juga kita akan panggil mantan Kepala Dinas Perkim dan beberapa kabidnya. Untuk proses selanjutnya akan kami kabari lagi," katanya.