Ini Pasal yang Ditetapkan ke Otak Penyelundupan PMI Ilegal
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Otak penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, M alias Long akan dikenakan pasal berlapis oleh polisi.
Sama dengan tersangka yang sebelumnya diamankan, Long berperan sebagai perekrut hingga pengirim para PMI dari Lombok ke Bintan, Kepulauan Riau.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pada tanggal 3 Januari 2022, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri dan di Backup oleh Ditreskrimum Polda NTB mengamankan M.
M berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Danger Utara kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB.
"Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya, Kamis (6/1/2022).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian mengungkapkan, peran pelaku yakni mengumpulkan para PMI di berbagai daerah di Lombok. Kemudian dibawa ke Tanjung Uban, Bintan.
"Setelah itu ia menghubungi Acing untuk membawa para PMI ini ke Malaysia," ungkapnya.
Jaringannya yang berada di Malaysia masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Pasalnya, ia memiliki jaringan disana karena ia sejak kecil berada di Malaysia.
"Masih kita dalami jaringan di Malaysia, jika sudah kita ketahui akan kita lakukan koordinasi dengan kepolisian Draja Malaysia," ujarnya.