• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Dugaan Mark Up, PT BIS Wajib Kembalikan Rp 1,7 Miliar di Bulan Januari

    Ilustrasi dugaan markup (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – PT Bintan Inti Sukses (BIS) diduga melakukan markup, dalam kasus transaksi pembelian tanah seluas 1,3 Hektare. Tak tanggung-tanggung, dana yang tersangkut dalam kasus tersebut sebesar Rp 1,7 miliar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) bintan meminta Direktur PT BIS mengembalikan dana tersebut, dalam kasus dugaan markup harga pembelian lahan seluas 1,3 Ha lebih di Jalan Nusantara Km 20 Samping SDN 011 Kelurahan Seilekop, Kecamatan Bintan Timur.

    Kajari Bintan I Wayan Riana mengatakan, dugaan markup PT BIS kepada pemilik lahan, yaitu anggota DPRD Bintan Kepri. 

    BACA JUGA:

    Wow.. Pejabat Disdik Kepri Pakai Dana BOS untuk Liburan ke Malaysia

    Dana Insentif Nakes COVID-19 di Bintan Dikembalikan Kepala Puskesmas Beramai-Ramai

    Puluhan Kasus Narkoba Diungkap Polres Karimun Sepanjang Tahun 2021

    Karena kedua belah pihak telah melakukan pembayaran dengan lunas baru melibatkan tim apresial. Namun belum diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

    "Lahan itu sudah dibayar lunas ke pemikik lahan. Namun seiring penyelidikan, PT BIS menyatakan tidak jadi membeli lahan itu dan akan kembalikan uangnya," ujar I Wayan, Selasa (4/1/2022).

    Dari pengakuan yang diterimanya, bahwa Direktur PT BIS berencana akan kembalikan uang itu karena perusahaan yang dipimpinnya tidak jadi membeli lahan milik anggota dewan tersebut. Melainkan lahan seluas 1,3 Hektare lebih itu, akan dibeli atas nama pribadinya sendiri.

    Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu memang ada dibunyikan bahwa lahan itu dapat dilepaskan atau dapat dijual kembali kepada pihak ketiga.

    "Jika sudah ada niat untuk kembalikan kita dukung. Meskipun belum diketahui adanya kerugian negara. Kita kan berusaha menyelamatkan uang negara," jelasnya.

    Dia menuturkan, PT BIS berencana kembalikan uang dari pembatalan pembelian lahan sebesar Rp 1,7 miliar. Namun pengembalian uangnya dengan cara dicicil melalui Kejari Bintan. 

    Tahap pertama akan dikembalikan Rp 50 juta. Namun pihaknya menolak dan menginginkan uang yang dibayarkan secara menyeluruh.

    "Kita tidak mau dicicil tapi bayar full. Kita beri waktu sampai 20 Januari," ujarnya.

    Apabila PT BIS tak dapat memenuhi ultimatum darinya. Maka penyelidikan kasus ini akan ditindaklanjutinya. Bahkan dalam beberapa hari setelah jatuh tempo itu dia mengerahkan tim apresial sendiri.

    "Kalau tak dibayarkan sesuai tanggalnya maka kita sendiri akan turunkan tim apresial untuk mencari tau harga sebenarnya lahan itu. Apalagi surat lahan itu belum sertifikat melainkan masih SKT," katanya.

    Kasus Mafia Tanah

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Bintan mengungkap dugaan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh PT BIS dengan anggota DPRD Bintan.

    Perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan itu bersama anggota dewan, diduga kuat melakukan praktik penyelewengan anggaran dalam kasus jual beli lahan di Kelurahan Seilekop.

    I Wayan mengatakan, PT BIS membeli lahan seluas 13.508 milik anggota dewan di Kelurahan Seilekop  dengan harga yang fantastis.

    "Di sini ada dugaan markup anggaran dalam pembelian lahan. Padahal bedasarkan NJOP harga lahan itu diperkirakan lebih murah dibandingkan dengan harga yang dibeli oleh PT BIS," ujar I Wayan saat membeberkan hasil penyelidikan sementaranya bersama awak media di Km 16 Toapaya.

    Dalam kasus tersebut, kata mantan penyidik KPK ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa lahan seluas 13.508 meter persegi milik anggota dewan itu dibeli untuk pengembangan usaha baru bagi BUMD tersebut.

    Untuk proses pembeliannya dilakukan selama 3 bulan. Mulai dilakukan pada November 2020 dan pembayarannya secara penuh dilakukan pada Januari 2021.

    "Lahan itu dibeli oleh anggota dewan dari seseorang sekitar Rp 60 juta. Namun dijual ke PT BIS sebesar Rp 1,7 miliar. Perbandingannya sangat jauh sekali dan sangat fantastis," jelasnya.

    Selain harga beli yang fantastis, ditemukan juga kejanggalan lainnya. Yaitu proses pembelian tanah seharusnya dilakukan penghitungan terlebih dahulu oleh tim apresial. Setelah itu baru dapat diketahui harga pastinya yang harus dibayarkan.

    "Namun yang terjadi dalam jual beli ini malah sebaliknya. Uang sebesar Rp 1,7 miliar itu lebih dulu dibayarkan secara lunas baru diturunkan tim apresial," katanya.

    Bedasarkan penghitungan pihak kecamatan dan kelurahan yang diterima jaksa. Bahwa harga lahan di Kelurahan Seilekop dengan lokasi dipinggir jalan dengan luas yang sama bedasarkan NJOP dikisaran Rp 1 miliaran. 

    "Harga Rp 1 miliaran itu diprediksi oleh pihak kecamatan. Itupun jika status lahannya sudah sertifikat. Sementara lahan yang dibeli PT BIS kepada anggota dewan Rp 1,7 miliar itu surat lahannya adalah SKT," ucapnya.