Ini 4 Syarat Terbaru Jika Ingin Bepergian Naik Pesawat di Awal Tahun 2022
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar kota, terutama ke Pulau Jawa dan Bali menggunakan pesawat terbang, ada beberapa persyaratan terbaru yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut sudah diperbaharui oleh pemerintah Indonesia di awal tahun 2022, kendati tidak terlalu banyak berubah.
BACA JUGA:
Berikut JadwaL Tanggal Merah di Tahun 2022, Persiapkan Rencana Liburanmu
Bukan PNS, Ini Dia 5 Pekerjaan yang Paling Banyak Dicari di Tahun 2022
Ini Dia Orang Indonesia yang Pertama Kali Terpapar Virus Omicron
Merujuk pada SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari, syarat naik pesawat kembali diperbaharui.
Ini dia empat syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022:
1. Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
2. Bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
3. Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
4. Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.