Dana Insentif Nakes COVID-19 di Bintan Dikembalikan Kepala Puskesmas Beramai-Ramai
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri), masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Penyelidikian difokuskan di puskesmas-puskesmas sampai ke rumah sakit daerah yang menerima kucuran dana APBD Bintan 2020-2021.
Menurut Kajari Bintan, I Wayan Riana, untuk puskesmas di Kabupaten Bintan yang menerima kucuran dana APBD Bintan untuk insentif nakes dalam penanganan covid-19 selama 2 tahun ada 15 puskesmas. Sedangkan untuk rumah sakit hanya ada 1 yaitu RSUD Bintan.
"Untuk puskesmas yang masuk daftar lidik kita ada 15 puskesmas. Namun yang sudah dilakukan penyelidikian ada 2 puskesmas sementara 13 puskesmas belum. RSUD Bintan juga belum diselidiki," katanya, Sabtu (1/1/2021).
Puskesmas yang sudah diselidiki adalah Puskesmas Seilekop dan Tambelan. Dalam kasus di Puskesmas Seilekop sudah ditingkatkan ke penyidikan, dengan ditetapkan 1 tersangka yaitu kepala puskesmas (kapus) dr Zailendra Permana.
Untuk kerugian negaranya sebesar Rp 500 juta dari total kucuran Rp 1,2 miliar pada APBD 2020-2021. Sementara uang yang berhasil disita dari kerugian negara itu sebesar Rp 126 juta lebih.
Nominal itu berasal dari pengembalian dana oleh tersangka dr Zailendra Permana sebesar Rp 100 juta. Kemudian dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Seilekop Rp 17 juta lebih dan 3 dokter di puskesmas tersebut Rp 8 juta lebih.
Sedangkan Puskesmas Tambelan masih dalam proses penyidikan. Sudah 18 orang yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini.
Namun belum selesai dilakukan penghitungan, pihak puskesmas berinisiatif mengembalikan uang Rp 90 juta. Meskipun ada niat baik dari mereka, pihak kejaksaan tetap terus melakukan penyelidikan.
"Kalau 13 puskesmas lagi belum dilakukan penyelidikan sama sekali tapi masing-masing kapusnya datang ke kantor kita dan menyerahkan uang kerugian negara. Kita tetap terima namun kita tidak bisa percaya begitu saja sehingga tetap melakukan penyelidikan nantinya," ungkapnya.
Dari total pengembalian kerugian negara yang diserahkan 13 kapus itu sebesar Rp 504 juta. Ditambah dengan pengembalian kerugian negara dari tersangka Kapus Seilekop beserta nakesnya Rp 126 juta. Sehingga keseluruhan dana yang terkumpul sebanyak Rp 630 juta-an.
"Total keseluruhan pengembalian uang negara itu telah kita serahkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri," katanya.
Terkait penyelidikan kasus yang sama pada RSUD Bintan, lanjut I Wayan, RSUD Bintan menerima dana Rp 2 miliar lebih dari APBD 2020-2021 untuk insentif nakes. Tidak menutup kemungkinan melakukan modus dan pola yang sama.
Namun untuk saat ini pihak kejaksaan belum bisa melakukan penyelidikan di RSUD Bintan. Sebab pihak rumah sakit tersebut meminta bantuan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Bintan yang diketuai oleh Inspektorat Bintan.
"Jadi RSUD Bintan minta bantuan APIP untuk mengaudit dana insentif nakes yang digunakan selama 2 tahun. Apakah ada kerugian negara atau tidak. Jadi kita belum dapat lakukan penyelidikannya melainkan menunggu hasil audit dari APIP Bintan," ucapnya.