Temui Kapolda Kepri, LPSK Tunggu Hasil Visum Korban Kekerasan di SPN Dirgantara Batam
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus mendampingi korban kekerasan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Tim LPSK pun sudah menemui Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus kekerasan yang diduga dialami siswa SPN Dirgantara Batam Kepri.
Ditemui usai bertemu Kapolda Kepri, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menunggu hasil visum yang dilakukan terhadap para pelapor korban kekerasan, di SMK SPN Dirgantara Batam Kepri.
BACA JUGA:
LPSK Pertanyaan Korelasi Pendidikan Militer di SPN Dirgantara Batam
Dugaan Penyiksaan Terhadap Siswa, SPN Dirgantara Kebal Hukum?
Tetap Kawal Kasus Kekerasan SPN Dirgantara Batam, KPPAD Terima Banyak Aduan
Dia mengatakan, tim Reskrimum Polda Kepri secepatnya melaporkan hasil dari proses penyelidikan.
"Mereka masih menunggu dari hasil visum, setelah itu baru naik proses penyidikan," ungkapnya, Jumat (31/12/2021).
LPSK sendiri sudah menerima permohonan dari Gubernur Kepri untuk perlindungan korban, terutama jika proses berlanjut ke tahap berikutnya.
"Permohonan sudah kami terima, agar para korban terlindungi, hak atas keadilan korban terpenuhi," katanya.
'Kami pastikan proses hukum ini berjalan semestinya. Korban punya hak restitusi yang bisa mereka ajukan melalui LPSK," sebut Edwin.
Restitusi yakni, ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Aiptu ED pengelola dan pembina SPN Dirgantara Batam, merupakan terlapor kasus kekerasan yang terjadi. LPSK juga berharap Polda Kepri menindak tegas anggotanya, yang terlibat kasus tindak pidana.
Dia menuturkan, pelaku yang juga anggota Polri sudah didemosikan. Namun LPSK belum akan berhenti di situ saja.
"Kalau melihat kasus secara nasional yang melibatkan oknum kepolisian di daerah lainnya, sikap Polda setempat atau internal Propam cukup tegas hingga melakukan pemberhentian. Apalagi ini peristiwa yang berulang," ucapnya.