Korupsi Berjamaah Intensif Nakes di Bintan, Totalnya Capai Rp 2 Miliar
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kejaksan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima kedatangan 13 kepala puskesmas (kapus).
Kedatangan mereka karena ingin mengembalikan dana insentif tenaga kesehatan (nakes), dalam penanganan COVID-19 yang telah dikorupsi.
Diungkapkan Kajari Bintan I Wayan Riana, rombongan kepala puskesmas dari 13 puskesmas telah datang ke kantor pada 23 Desember 2021.
Mereka juga menyerahkan surat pernyataan. Dalam surat tersebut, mereka mengaku sudah salah melakukan usulan insentif nakes dan bersedia untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.
"Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, jika mengulangi bersedia menerima konsekuensi hukum," ujar I Wayan di Km 16 Toapaya, Rabu (29/12/2021).
Dari surat pernyataan dari 13 kepala puskesmas tersebut, pihaknya akan melakukan penghitungan tiap-tiap puskesmas.
Karena mereka juga belum mengetahui jumlah besaran kerugian negara, yang ditimbulkan
Penghitungannya juga, lanjutnya, tidak dapat dilakukan secara serentak melainkan bertahap.
Karena semua itu butuh waktu dan penghitungan juga dilakukan bersama, antara pihak kejaksaan dan puskesmas.
"Mereka datang tidak langsung mengembalikan uang. Karena belum diketahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing puskesmas," ucapnya.
Jika mereka menetapkan nominalnya pun, Kejari Bintan tak bisa percaya begitu saja tapi butuh penyelidikan.
I Wayan mengaku esensi dari penindakan terhadap tindak pidana korupsi (tiipikor) adalah mengembalikan kerugian negara.
Namun yang terjadi sebelum pihaknya melakukan penindakan atau penyelidikan, terhadap 13 puskesmas tersebut.
Mereka secara sukarela datang dan mengakui kesalahan, serta ingin mengembalikan uang kerugian negara.
"Dua puskesmas masuk penindakan yaitu Puskesmas Tambelan masih ditahap penyelidikan dan tahap penyidikan 1 puskesmas yaitu Puskesmas Seilekop," katanya.
Sementara itu, ada 13 puskesmas lagi belum tapi pejabatnya datang dan mengaku salah.
Untuk besaran kucuran alokasi dana insentif nakes di RSUD Bintan selama 2 tahun, dipastikan lebih dari Rp 2 miliar.
Karena masih ada data yang belum dilaporkan oleh Dinkes Bintan ke pihak kejaksaan.
"Kemarin kita dapatkan laporan kalau alokasi ke RSUD Bintan Rp 2 miliar. Seiring berkembangnya proses penyelidikan dana insentif di Dinkes Bintan, kita pastikan alokasinya bertambah," ucapnya.
Kejari Bintan juga memberikan waktu selama 1 bulan, untuk masing-masing puskesmas menyerahkan berkas usulan dana insentif nakes selama 2 tahun.
Baik yang diusulkan melalui APBD 2020 maupun APBD 2021.
"Terhitung pada 23 Desember sampai akhir Januari perhitungan usulan dana insentif, di 13 puskesmas harus selesai. Setelah itu dilanjutkan ke RSUD Bintan," ujarnya.