2 Wanita Pelaku Penyelundup PMI Ilegal Jerat Korban Pakai Facebook
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Dua orang wanita diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Keduanya merupakan penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal, untuk bekerja di Singapura.
Modus yang dilakukannya pun terbilang cukup hebat, karena keduanya melakukan penyelundupan melalui pelabuhan resmi yaitu pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
"Mereka mengirimnya langsung melalui pelabuhan Batam Center," ujar Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Selasa (28/12/21).
Keduanya memiliki peran yang berbeda, untuk tersangka berinisial DNA (26), yang mencari calon PMI melalui Media Sosial.
Kemudian untuk tersangka SS (38) merupakan otak dari perekrutan tersebut. SS yang menyuruh DNA sekaligus menjaga tempat penampungan PMI, yang berada di perumahan Tiban Mas.
Peristiwa penangkapan tersebut berdasarkan kerja keras Unit VI Satreskrim Polresta Barelang, yang menemukan sebuah akun Facebook bernama 'Dila Quincy' yang tengah mencari calon PMI di Batam.
"Berdasarkan status itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik akun tengah berada di Cafe Vitka Tiban pada Kamis (16/12)," ujarnya.
Setelah itu, petugas menyelidiki lokasi rumah sebagai tempat penampungan, yang berada di Tiban Mas.
Pada saat di lokasi, petugas menemukan korban yang sudah ditampung sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu.
Petugas juga menemukan bukti-bukti administrasi persyaratan pemberangkatan PMI menuju Singapura, yang telah diberangkatkan oleh pelaku.
"Pellaku dan saksi serta barang bukti dibawa ke Polresta Barelang," katanya.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka DNA mengakui bahwa yang menyuruhnya merekrut dan menampung PMI adalah SS. Namun SS merupakan warga Jakarta.
Petugas pun langsung menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan terhadap SS. Ia diamankan di Appartement Sentra Timur, Jakarta Timur (Jaktim).
"Selanjutnya pelaku SS dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Keduanya kini sedang berada di Polresta Barelang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.