• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Ini Persyaratan Jika Ingin Rayakan Tahun Baru di Kepri

    Ilustrasi tahun baru (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Beberapa hari lagi, perayaan Tahun Baru 2022 akan digelar serentak di dunia, tepatnya di tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022.

    Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan warga di 7 kabupaten/kota, untuk menghindari adanya kerumunan.

    Hal tersebut terkait kewaspadaan ancaman penularan COVID-19 sampai saat ini. Selain arak-arakan dan pawai juga dilarang, para pengunjung di tempat perbelanjaan/mall juga diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    BACA JUGA:

    Jelang Nataru 2021, Tingkat Hunian Hotel di Batam Mulai Penuh

    Harga Komoditas di Batam Merangkak Naik Jelang Nataru 2022

    Pedagang Keluhkan Tingginya Harga Telur Ayam di Batam Jelang Nataru

    Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 643/SET-STC19/XII/2021 dikeluarkan 17 Desember 2021 . SE tersebut, akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Event perayaan di mal saat tahun baru di pusat perbelanjaan, juga diminta ditiadakan kecuali pameran UMKM.

    Kemudian pusat perbelanjaan mal yang biasanya beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

    Aturan itu juga menyinggung pembatasan, dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.

    Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal, dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan.

    Sedangkan untuk aktivitas di tempat wisata dan tempat umum, pemerintah mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

    Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang. Selain itu penggunaan pengeras suara, yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga tidak diperbolehkan

    Kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19 dibatasi.