Buang Limbah Berbahaya di Perairan Batam, Kapal Asal Singapore Diamankan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kapal berbendera Singapura yang membawa 20 ton limbah B3, diciduk oleh patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam.
Kapal bernama KM Cramoil Oil tersebut, ditangkap karena akan membuang limbah ke perairan Batam.
Kendaraan perairan tersebut memasuki perairan Batam Kepri, pada pertengahan Juni 2021. Proses penyidikan dilakukan KSOP yang merilis kasus ini, Jumat (16/7/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas, yang melihat adanya kapal asing masuk secara ilegal dan melakukan manuver.
Saat ditangkap, didapati 1 orang nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KM Cramoil Oli itu diketahui membawa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Singapura.
Lalu, petugas KSOP meminta nakhoda kapal untuk memperlihatkan kelengkapan dokumen.
Namun nakhoda tidak memiliki kelengkapan dokumen, atas barang berbahaya tersebut.
Kepala KSOP Khusus Batam, Mugem Sartoto menuturkan, saat diperiksa, KM Cramoil Oil itu kedapatan membawa 20 ton limbah B3 dari negara Singapura," ucapnya melalui Zoom.
Sebelum memasuki perairan Batam, kapal itu sempat berputar-putar di perairan Out Port Limited (OPL) perbatasan negara, kurang lebih tiga hari.
Limbah B3 yang dibawa KM Cramoil Oil dari Singapura tersebut, diduga rencananya akan dibuang secara ilegal di perairan Batam.
"Kapal itu, di dalam porskelirisnya menyatakan null kargo (kosong) atau tidak ada muatan, namun ternyata membawa limbah. Inilah yang membuat kita curiga dan penasaran, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Limbah B3 tersebut, diduga dari sebuah perusahaan di Singapura, dan sengaja akan dibuang di Perairan Batam.
Sementara itu, hasil dari pengakuan nakhoda kapal yang ditangkap itu, kegiatan tersebut telah berulang kali dilakukan selama tahun 2021.
Total limbah B3 yang dibawa sejak awal telah mencapai jumlah 273 ton, menuju perbatasan perairan OPL Singapura dan Batam.
Untuk memastikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut, KSOP membawa kapal dan barang bukti limbah B3 tersebut untuk dilakukan penyelidikan intensif, terkait dugaan indikasi pembuangan limbah di perairan Batam.