Waspada Sertifikat Vaksin Palsu Beredar di Kepri
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Salah satu syarat melintasi antar-daerah di Kepulauan Riau (Kepri) menggunakan sertifikat vaksin Covid-19, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, berhasil menangkap 5 orang pelaku pemalsu dokumen sertifikat vaksin Covid-19, Rabu (14/7/2021), pukul 17.30 WIB. Kelima pelaku tersebut yakni, RA (19), RR (20), LC (26), FM (23), dan HP (31).
BACA JUGA :
Nelayan Natuna Sempat Alami Demam Usai Bertemu Gubernur Kepri
Natuna-Anambas Layakkah Jadi Provinsi Khusus ?
Mau Berobat di RSUD Meranti, Warga Cukup Bawa KTP
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Selasa (6/7/2021) pukul 08.00 WIB, saat pelaksanaan vaksin massal di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal yang dilaksanakan oleh Puskesmas Rempang Gate, Puskesmas Tanjung Uncang dan Rumah Sakit Graha Herimine.
"Pada saat itu dilakukan penyuntikan vaksin Sinovac sebanyak 102 vial kepada masyarakat berjumlah 1.020 orang," ujar Juwita, didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty dan juga Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Dwi Dea, Jumat (16/7/2021).
Sekitar pukul 14:00 WIB, penginputan data masyarakat yang sudah dilakukan penyuntikan oleh tim vaksin telah selesai.
Namun, pada pukul 16:00 WIB ada perubahan. Pada pukul 18:00 WIB terdapat pergantian kata sandi untuk masuk ke aplikasi input data.
Setelah diganti oleh dokter penanggung jawab dalam penginputan data, barulah jumlahnya tidak terjadi lagi penambahan.
"Hal itu menimbulkan kecurigaan, sebab mereka tidak mendaftar secara manual, namun terdaftar secara online atau masuk ke data base sehingga diduga terjadi pemalsuan data," kata Juwita.
Setelah adanya laporan, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pada Unit I, Unit IV dan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi pemalsuan surat kartu vaksin Covid-19.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ke-5 tersangka berhasil diamankan. Modus dalam aktivitas tersebut yakni pelaku LV menawarkan kepada FM apabila ingin membuat sertifikat vaksin bisa melalui dirinya dengan membayar Rp250.000 per orang.
Lalu ditawarkan oleh pelaku FM kepada pelaku HP untuk mencari orang yang akan membuat sertifikat vaksin dengan membayar ke pelaku HP sebesar Rp300.000 per orang.
Setelah itu pelaku HP menawarkan kepada para saksi dengan membayar Rp350.000 per orang dan uang tersebut akan diserahkan ke pelaku LC sebesar Rp250.000 per orang.
Seluruh pelaku berhasil memalsukan sebanyak 43 sertifikat vaksin. Sama halnya seperti pelaku AA yang mana pelaku juga merupakan relawan vaksinator yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota.