Di Makam Syekh Burhanuddin, Ada Aturan Tak Tertulis yang Tak Boleh Dilanggar
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Salah seorang penyebar agama Islam di Riau, bernama Syekh Burhanuddin. Dia merupakan tuan guru dari tarekat naqsyabandi. Makam syekh ini ada di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Syekh Burhanuddin lahir di Mekkah pada tahun 1111 Masehi, atau 530 H dan wafat di Kuntu, Riau pada 1191 M atau 610 H. Dia menyiarkan agama Islam di Batu Hampar, Sumatra Barat (Sumbar), pada 1141 - 1151 M, pada 1151 – 1156.
Dia tinggal di Kumpulan Bonjol Sumbar, kemudian berpindah lagi ke Pariaman pada rentang waktu 1156 - 1171.
Kemudian Syekh Burhanuddin menetap dan menyiarkan Islam di Kuntu, Riau, selama 20 tahun. Dia meninggal dunia pada tahun 1191 dan dimakamkan di tepian Sungai Sebayang, Desa Kuntu.
Setiap tahun, tepatnya 6 hari setelah Hari Raya Idul Fitri, makam ini banyak diziarahi oleh jamaah Naqsyabandi dari luar daerah.
Di lingkup pemakaman Syekh Burhanuddin juga, terdapat makam para keturunannya yang memiliki silsilah kekeluargaan dengan Syeh Burhanuddin tersebut.
Uniknya, di makam ini memiliki aturan tak tertulis. Jika ada yang mengambil batu di makam syekh, maka batu itu harus diganti sejumlah yang diambil.
Namun, batu yang diganti haruslah batu yang berasal dari luar daerah Desa Kuntu. Jika dilanggar, konon akan ada bala' (kesialan) yang menimpa.