• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Berstatus Tahanan Polda, Eks Kepala Dinkes Meranti Jadi Tersangka Jaksa

    Ilustrasi korupsi (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM -  Kan and Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, ditetapkan menjadi tersangka.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti menetapkan status tersebut, terkait penyelewengan pelaksanaan rapid tes COVID-19 di daerah setempat.
     
    Saat ditetapkan sebagai tersangka, Misri ditahan oleh Polda Riau atas perkara penyelewengan hibah alat rapid tes dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. 
     
    "Kalau tersangka sudah ditetapkan kepada Misri. Tidak ingat persis kapan (penetapan tersangka),"kata Kepala Kejari Meranti, Waluyo, Kamis (16/12/2021).
     
    Ditambah Kasi Intelijen Kejari Meranti Hamiko, objek perkara yang sedang didalami jaksa, berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau. 
     
    "Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh dinkes atas perintah kepala dinasnya," ujarnya.
     
    Proses penetapan tersangka, lanjutnya, dilakukan setelah rampungnya proses penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Inspektorat Meranti kepada Kejari Meranti.
     
    Terhadao PKN itu pula, mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas, alias tidak masuk ke kas daerah setempat. 
     
    Landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Tes, yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.
     
    "Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, bahkan umum. Seluruhnya berbayar," ucapnya 
     
    Hingga saat ini, penyidik sudah memanggil belasan saksi termasuk Misri beserta jajaran. Pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain mengenai hal itu.

    "Tinggal koordinasi saja. Pastinya tidak akan menghambat proses penyidikan walaupun saksi juga telah menjadi tahanan Polda," katanya.
     
    Dalam kasus berbeda, Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.
     
    Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid tes antibodi COVID-19 merek Indeck Igg/IgM, ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. 
     
    Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs, diserahkan kepada Dinkes Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali.

    Setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, Misri tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada dinasnya.