Dugaan Penyiksaan Terhadap Siswa, SPN Dirgantara Kebal Hukum?
Batam, Melayupedia.com - Polda Kepulauan Riau hingga saat ini belum menetapkan siapa tersangka kasus dugaan penyiksaan di SMK SPN Dirgantara Batam. Sebelumnya, sejumlah bukti-bukti berupa foto dan keterangan para siswa yang menjadi korban sudah dikantongi polisi.
Apakah sekolah yang bermasalah dengan kasus serupa dalam beberapa tahun belakangan ini kebal hukum? Namun yang pasti, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima siswa SMK Penerbangan Dirgantara ini merupakan seorang polisi berinisial Aiptu ED.
"Iya benar (seorang anggota polisi) Dalam laporan polisi sebagai terlapor adalah ED," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Harry Goldenhardt kepada wartawan, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Dia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai satuan tempat Aiptu ED bekerja sejauh ini. Goldenhardt pun mengatakan status polisi tersebut saat ini masih sebagai terperiksa.
Ia memastikan bahwa perkara dugaan penganiayaan itu masih dalam penyelidikan. Artinya, polisi masih mendalami laporan yang diterima namun belum menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan," tambah dia.
Selain itu, kata dia, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri juga melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut mengingat terduga pelaku merupakan seorang anggota kepolisian.
Sebagai informasi, lima orang korban yang masing-masing berinisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17) telah resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya pada Jumat (19/11).
Keseluruhan korban yang merupakan murid dari sekolah penerbangan tersebut. Menurut Goldenhardt, mereka diduga telah dianiaya oleh sejumlah pelaku selama yang merupakan pembina di sekolah itu dua tahun sejak baru menginjak bangku pendidikan di kelas satu, hingga kelas tiga.
Dalam menangani perkara ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak.
Kemudian, penyidik juga menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengindikasi dugaan kekerasan pada siswa di sekolah penerbangan tersebut berupa pemukulan, merantai, hingga pengurungan di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan siswa.
Temuan tersebut berasal dari video dan 15 foto yang diduga peserta didik di SPN Dirgantara Batam. Tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan.