• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Mulai Hari Ini, Warga Kepri Bisa Dapatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

    Pemilih kendaraan bermotor memarkirkan kendaraannya di parkiran Samsat Kepulauan Riau (Kepri), untuk membayar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor(Batamnews.co.id)

    Batam, Melayupedia.com – Pada hari ini, Kamis  (/7/2021), diberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 Tahun 2021, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.

    Pergub tersebut ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad, pada tanggal 7 Juni 2021 lalu.  Tak hanya pemutihan denda pajak, biaya bea balik nama kendaraan juga diberlakukan hingga 30 September 2021 mendatang.

    Seperti di Kantor Samsat Kepulauan Riau, kawasan Batam Centre, warga antusias menyambut pemberlakuan kebijakan ini. Mereka memanfaatkan relaksasi ini dengan membayar pajak kendaraan yang belum dilunasi.

    "Saya datang untuk bayar pajak motor yang sudah mati dua tahun," kata Yeni, seorang warga yang menunggu antrian.

    Wanita berhijab itu sangat bersyukur, dengan adanya keringanan dari Pemerindah Provinsi (Pemprov) Kepri, dalam masalah kemudahan pembayaran pajak.

    "Adanya pemutihan ini, membuat kita tidak terlalu terbebani dengan biaya cukup besar kalau dibayar dengan normal," katanya.

    Terlebih pada masa pandemi Covid-19, yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Untuk memberikan pelayanan yang baik, Samsat Kepri juga mendirikan tenda untuk masyarakat yang datang. Sehingga tidak menumpuk dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

    Isi dari Pergub Kepri Nomor 27 Tahun 2021, ada 3 jenis biaya, mulai dari keringanan hingga dengan penghapusan.

    Untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih, bisa mendapatkan penghapusan denda 100 persen. Potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen, diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih.

    Lalu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. BBNKB kedua yakni biaya yang timbul akibat balik nama kendaraan bermotor, untuk penyerahan kedua atau seterusnya. 

    Pembebasan tersebut juga diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor, yang selama ini belum pernah mendaftarkan kendaraannya.

    Untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi antar-kabupaten dan Provinsi Kepri dan yang melakukan mutasi dari daerah luar ke provinsi Kepri juga masuk ke BBNKB kedua tersebut.