• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Cinta Ditolak, Pemuda di Bintan Nekad Rudapaksa Gadis Idamannya

    HD diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, usai berusaha merudapaksa gadis idamannya (Melayupedia.com)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemuda berinisial HS (26), harus merasakan dinginnya ruangan jeruji besi, usai diciduk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri).

    HD diamankan, karena melakukan tindakan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. 

    Diungkapkan Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Kini dia sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik.

    "Pelaku sudah kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan," ujar Suardi, Selasa (7/12/2021).

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebenarnya menyukai korban. Namun korban tidak meresponnya. Sehingga pelaku berniat melakukan aksi bejatnya untuk memperkosa korban.

    Niat jahat itu dilancarkan pelaku pada tanggal 20 November 2021, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kondisi sepi, pelaku nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Lalu menghampiri korban yang sedang tertidur pulas.

    "Jadi sebelum beraksi pelaku mengkonsumsi minuman keras (miras) terlebih dahulu," jelasnya.

    Dengan dipengaruhi alkohol, pelaku tanpa mikir panjang langsung membekap mulut korban dengan tangan kanannya. Lalu berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa.

    Namun korban berontak dengan sekuat tenaga, sehingga bekapan mulutnya terlepas. Lantas korban pun berteriak, sehingga membuat orangtuanya terbangun dan beranjak menuju kamar korban.

    "Karena aksinya gagal pelaku pun melarikan diri kembali melewati pintu belakang. Kemudian bersembunyi ke tempat lain," katanya.

    Setelah mendapatkan laporan dari korban petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka. Dari hasil visum korban mengalami luka dan memar di bagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut. 

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia.

    "Ternyata pelaku ini resedivis kasus penganiayaan dan pernah dipenjara. Kini pelaku terancam dihukum lagi selama-lamanya 12 tahun penjara," ucapnya.

    Pelaku HS, mengaku dirinya menyukai korban. Namun ketika mengkonsumsi mikol, kondisinya sedang tidak sadarkan diri sehingga melakukan hal itu.

    "Saya dalam keadaan mabuk, tidak sadar melakukan hal tersebut. Saya menyesal,” ucapnya.