Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi, Ini yang akan Dilakukan Para Buruh di Batam
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Pada Senin (6/12/2021) pagi, sebanyak ribuah buruh di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) melakukan unjuk rasa dan berorasinya di parkiran Temenggung Abdul Jamal Batam.
Mereka berkumpul berasal dari berbagai perusahaan yang ada di Batam, serta berbagai sektor pekerjaan.
Massa buruh telah memadati parkiran Temenggung Abdul Jamal, sebelumnya mereka secara bersamaan menuju lokasi demo dari perusahaan masing-masing. Baik dari kawasan industri Batamindo, Panbil, dan Batam Centre maupun dari Batuampar.
Tuntutan buruh dalam aksi demo mereka, yaitu meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad, mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022.
Mereka juga meminta Gubernur Kepri, untuk merevisi SK nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022. Dalam SK tersebut, ditetapkan UMK Batam tahun 2022 naik sebesar Rp 4.186.359, hanya naik sekitar Rp35.000 dari tahun sebelumnya.
“Hanya naik cuman Rp 35.000 , harusnya naik 3 persen atau naik Rp 120.000,” ujarnya.
Orator lainnya menyampaikan, perjuangan mereka untuk kenaikan UMK tidak akan mudah. Mereka akan berencana untuk menginap di lokasi demo jika Gubernur Kepri, tidak memenuhi permintaan mereka.
“Kita akan menginap teman-teman, ini bentuk perjuangan kita agar bisa dinikmati bagi seluruh kaum buruh di Batam,” ucapnya.