• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Novel Baswedan dan Puluhan Mantan Penyidik KPK Jadi ASN Kepolisian

    Novel Baswedan dan puluhan mantan penyidik KPK (Dok. liputan6.com)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Puluhan penyidik senior di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), lengser dari jabatannya dengan berbagai konflik, termasuk Novel Baswedan.

    Kini, Polri menerbitkan regulasi pengangkatan mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang lainnya, menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian.

    Pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tersebut, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

    "Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (4/12/2021).

    Menurutnya, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hanya saja 57 mantan pegawai KPK tersebut, belum resmi menjadi ASN Polri.

    "Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk proses kepegawaiannya," katanya.

    Dedi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Novel cs terkait pengangkatan khusus tersebut. Sosialisasi akan dilakukan bersama BKN.

    "Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)nya," ucapnya.

    Polri sebelumnya menyatakan, proses perekrutan 57 bekas pegawai KPK hampir rampung. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan cs.

    "Sudah, Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja, ya, dari Kementerian PAN-RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke-57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

    Namun, posisi 57 bekas pegawai KPK itu tidak sama. Mereka ditempatkan sesuai pekerjaan yang diemban sebelumnya bekerja di KPK.

    "Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," ujar Rusdi.