Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Pelabuhan di Karimun
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Sertifikat atau kartu vaksin, menjadi sebagai salah satu syarat masuk di setiap pelabuhan di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut sudah diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun Kepri.
Tidak hanya bagi penumpang di pelabuhan domestik antar-kabupaten/kota, di pelabuhan antarpulau dalam Karimun juga menerapkan kebijakan serupa.
Pemberlakuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karimun, Aunur Rafiq, nomor : 300 SET-COVID-19/VII/SE-09/2021.
Yaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Surat edaran Bupati Karimun itu, diberlakukan per tanggal 12 Juli 2021 itu.
Yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kepri, yang juga mewajibkan penumpang kapal untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi.
"Pelaku perjalanan antarkecamatan dalam wilayah Kabupaten Karimun, diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama," ucap Bupati Karimun, beberapa waktu lalu.
Bagi calon penumpang yang belum atau tidak divaksinasi karena alasan medis atau kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Para penumpang kapal juga, diwajibkan melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius.
Apabila memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperkenankan melakukan perjalanan.