• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Tetap Kawal Kasus Kekerasan SPN Dirgantara Batam, KPPAD Terima Banyak Aduan

    SPN Dirgantara Batam Kepri (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan fisik kepada sejumlah siswa di SMK Sekolah Penerbangan Dirgantara (SPN) Dirgantara Batam, masih terus berlanjut.

    Perkembangan terakhir, Polda Kepulauan Riau (Kepri) sedang memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya pada Jumat (19/11/2021), sejumlah orang tua siswa melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri. 

    Terhadap proses tersebut, saat ini Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam tetap mengawal proses hukum yang masih berlangsung. 

    “Sebagai lembaga pengawasan penyelenggaran perlindungan anak, kami akan terus mengawasi penegakan hukum,” ujar Ketua KPPAD, Abdilah, Jumat (3/12/2021). 

    Terkait proses hukum yang masih berlangsung, namun belum juga ada penetapan tersangka, KPPAD Batam meminta agar ditanyakan langsung kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepri. 

    “Kami akan terus mengadvokasi, agar kasus SPN Dirgantara Batam ini ditangani secara optimal oleh semua lembaga terkait pemenuhan hak anak,” ungkapnya.

    Selain kasus SPND Batam ini, lanjutnya, KPPAD Batam juga sedang menerima banyak aduan atau laporan tentang permasalahan anak-anak lainnya, yang bersifat darurat.

    “Aduan itu juga harus kami tindak lanjuti,” ucapnya. 

    Namun pada proses tindak lanjut, KPPAD Batam sempat terhalang karena mengeluarkan dari dana pribadi mereka. Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, belum juga mengalokasikan APBD untuk kegiatan KPPAD Batam.

    “Padahal KPPAD juga bagian dari lembaga pemerintah, ini menjadi kendala kami juga,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menemukan tindakan kekerasan pada peserta didik di SPN Dirgantara di Batam.

    Hal ini berdasarkan laporan dari KPPAD Batam, kemudian diteruskan dengan tinjauan ke lapangan, Rabu (17/11/2021) lalu. 

    Dalam temuannya, pihak sekolah melakukan tindakan kekerasan berupa hukuman fisik mulai dari menampar, hingga mengurung dan merantai siswa di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan peserta didik.