Buruh Akan Aksi Besar-besaran Tolak SK UMK Batam Gubernur Kepri
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Kepulauan Riau, (Kepri) Ansar Ahmad, ditolak mentah-mentah oleh para buruh.
Ansar Ahmad telah meneken surat keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022, sebesar Rp 4.186.359, SK tersebut dikeluarkan pada 1 Desember 2021.
Diungkapkan Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto, pihaknya sedang melakukan konsolidasi untuk merencanakan aksi besar-besaran.
“Kami sikapi dengan penolakan, saat ini kami sedang konsolidasi,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).
Dalam rencana aksinya, Suprapto menyampaikan pihak buruh akan melakukan aksi pada 6-10 Desember 2021.
Tujuannya menolak SK Gubernur Kepri, tentang penetapan UMK Batam.
“Gubernur sudah tidak peduli kepada rakyatnya, karena mayoritas warga Batam merupakan pekerja dan buruh,” katanya.
Nominal UMK yang ditetapkan Gubernur Kepri, dinilai sudah cacat prosedur, karena Gubernur Kepri, sudah dua kali kalam dalam persidangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Dalam putusan terakhir, disebutkan Suprapto bahwa UMK di Batam seharusnya naik 3,25 persen, artinya naik hingga Rp 4,28 juta.
Namun UMK Batam tahun 2022 yang ditetapkan hanya naik 0,5 persen. Sebelumnya UMK Batam tahun 2021, mencapai Rp 4,15 juta.
“Jadi sudah menyalahi aturan sebenarnya, kami minta UMK itu dapat direvisi,” ucapnya.