Ini Dia Besaran UMK yang Ditetapkan Gubernur Kepri
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad, sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Penetapan UMK di beberapa Kota/Kabupaten itu, sudah melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, pada 24 November 2021 lalu.
“Gubernur Kepri telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,”ujar Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan, Kamis (2/11/2021).
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota.
Bupati/Wali Kota di Kepri, harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.
Untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
Untuk UMK Natuna, ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297 atau 0,59 persen dari tahun 2021.
Sedangkan Kabupaten Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
Terakhir, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172.
Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi, maka Bupati /wali kota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur Kepri.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021.
Yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur Kepri menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp 4.186.359.
Hasan melanjutkan, dengan ditetapkannya UMK ini maka dia berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambl keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi.
Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Gubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” ucapmya.