• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Waduh.. Ada Puluhan Ribu ASN di Indonesia yang Terima Bansos

    Ilustrasi bansos (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM -  Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang kurang mampu atau yang terdampak pandemi COVID-19.

    Namun ada fakta mengejutkan yang terjadi dalam penyaluran bansos di berbagai provinsi di Indonesia.

    Dari data Kementrian Sosial (Kemensos) RI, ada 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan pemerintah.

    Data tersebut ditemukan ketika Kemensos melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. 

    Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

    Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

    Lalu di Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

    Yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka, yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

    Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

    “Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin memastikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam tidak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah. 

    "Begitu ada berita dari pusat, Pak Wali intruksikan ke kami untuk cek datanya. Tak ada satupun PNS Batam masuk dalam DTKS," ujar Jefridin, Rabu (1/12/2021).

    Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada ditemukan aturan bahwa ASN dilarang menerima bansos.

    Selain itu, ASN di lingkungan Pemko Batam juga tidak masuk dalam DTKS.