Terungkap, Tekong di Bawah Umur Selundupkan PMI Ilegal dari Batam ke Malaysia
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Batam Kepulauan Riau (Kepri) menuju ke Malaysia, kembali dilakukan oleh tekong.
Namun lagi-lagi, penyelundupan tersebut, digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Kamis (18/11/2021) malam. Ada 8 orang PMI ilegal, yang diberangkatkan melalui perairan Belakang Padang.
Menurut Kasat Polairud Polresta Barelang AKP Syaiful Badawi, mereka melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi terkait keberangkatan para PMI tersebut, dengan melaksanakan Patroli menggunakan Boat.
"Kita mendapatkan informasi pada pukul 20:30 wib dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Badawi, Selasa (23/11/2021).
Tepat di perairan belakang Padang, petugas melihat sebuah Boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang.
Lalu, petugas melakukan pengejaran kepada Boat tersebut. Mereka pun menabrakkan boatnya ke Hutan Bakau.
"Saat itu ditemukan delapan orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," katanya.
Untuk tekongnya berinisial RM, sempat melarikan diri. Namun keesokan harinya, ia berhasil diamankan kembali oleh petugas di bilangan Belakang Padang
Ternyata, RM yang bekerja sebagai Tekong tersebut masih berusia 18 tahun. Sedangkan 8 orang tersebut, merupakan warga luar Batam yaitu 2 orang dari Lombok, 2 dari Banyuwangi, 1 dari malang, 1 Lamongan, 1 Sleman dan 1 Palembang.
"Kebanyakan mereka direkrut oleh pekerja lapangan yakni salah satu agen di Surabaya berinusial IC yang masih DPO, ia bertugas mengirimkan PMI ke Batam," ungkapnya.
Usai dikirim ke Batam, para PMI dijemput oleh AD, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diinapkan di salah satu Home Stay yang ada di wilayah Belakang Padang.
Masing-masing korban membayar dengan nominal yang berbeda kepada para pelaku. Ada yang Rp 6,5 Juta, ada yang 11 juta dan ada juga yang dibayarkan oleh majikannya dengan cara dipotong gaji selama 4 bulan.
Hasil penyidikan, pelaku RM mengaku sudah membawa calon PMI melalui belakang Padang sebanysk 4 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu perorang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pas 81 dan atau pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau dengan paling banyak Rp 15 miliar," ungkapnya.