• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Ini Sanksi Jika Paspor Hilang atau Rusak

    Ilustrasi paspor (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Bagi masyarakat yang sudah memiliki surat paspor, harus menjaga dokumen negara tersebut dengan baik. Karena, jika paspor hilang atau rusak, akan ada sanksi khusus yang akan diterapkan.

    Pemilik pasport akan didenda kantor Imigrasi saat melalukan pengurusan. Serta, akan menjalani pemeriksaan atau BAP dalam proses pembuatan ulang.

    Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Triesna Yanda mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diberikan ke pemilik paspor.

    "Untuk denda pasport yang hilang itu sebesar Rp 1 juta dan pasport rusak Rp 500.000. Dan untuk proses penggantian pasportnya juga melalui proses BAP," katanya, Senin (22/11/2021).

    Untuk proses penggantian pasport yang hilang, juga melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan diserta dengan syarat seperti data diri sebagai pelengkap.

    Begitu juga dengan pembuatan atau mengganti pasport yang rusak. Untuk syaratnya juga melampirkan data diri lengkap.

    "Paspor akan dapat bisa diambil minimal 4 hari kerja, tapi dengan syarat setelah pembayaran," ucapnya.

    Dia mengatakan, sanksi tersebut memang sudah ada dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham). 

    Denda bagi pemilik paspor yang rusak maupun hilang, lanjutnya, sudah tertuang atau diatur dalam undang-undang. Sehingga masyarakat juga diminta untuk dapat mengerti mengenai aturan tersebut.

    "Kami sebenarnya juga tidak mau, tapi ada peraturan yang harus dijalankan yang diatur di Kemenhumham,” ucapnya.