• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Siap-Siap Sanksi Bagi Perusahaan yang Gaji Pekerjanya di Bawah Upah Minimun

    Ilustrasi upah

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Upah Minimum (UM) bagi pekerja atau buruh, hanya berlaku bagi mereka dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, UM adalah upah terendah, yang ditetapkan oleh pemerintah, yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    BACA JUGA:

    Mau Jadi Polri di Polda Kepri, Ini Persyaratannya

    Puluhan  PPPK Non-Guru di Batam Lulus Seleksi, Ini Persyaratan Administrasinya 

    Kemenhub Akan Optimalkan Digitalisasi di Pelabuhan Batam

    Dia mengingatkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

    Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.

    "Kalau ada pekerja di atas 1 tahun, ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,"  katanya, Kamis (19/11/2021).

    Dia memastikan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Terutama untuk memastikan agar pekerja, dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

    Indah juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," katanya.