• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Puluhan  PPPK Non-Guru di Batam Lulus Seleksi, Ini Persyaratan Administrasinya 

    Ilustrasi P3K Pemkot Batam (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Sebanyak puluhan peserta hasil seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, dinyatakan lulus seleksi.

    Pengumuman tersebut tertera melalui surat dengan nomor 2401/BKPSDM PPIF/XI/2021.

    Proses seleksi PPPK dilkelompokkan dalam dua bagian, yang pertama untuk guru dan yang kedua untuk non guru. Pada tahap pertama ini, PPPK non guru akan menjalani tes kesehatan. 

    "Non guru (Tenaga Medis dan Teknis) dan lulus 41 orang sekarang lagi pemberkasan,dan bersiap menjalani tes kesehatan di RSUD Embung Fatimah tanggal 22-30 November mendatang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Kamis (18/11/2021). 

    Sedangkan tahap pertama, untuk guru masih harus menjalani seleksi berikutnya.

    Sehingga belum diketahui berapa total yang lolos seleksi PPPK guru, yang dinyatakan lolos dan berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya.

    "Dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12342/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021, hasil seleksi bisa langsung dilihat oleh peserta PPPK yang sudah ikut dalam seleksi penerimaan," ucapnya.

    Dia mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya harus melengkapi berkas secara elektronik paling lambat tanggal 10 Desember 2021.

    Yakni melalui https://sscasn.bkn go.id, dan untuk proses penetapan NI PPPK  kelengkapan 

    "Peserta melampirkan pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan," ujarnya.

    Lalu, Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10.000

    Sert,  surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10.000.

    Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi l namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. 

    "Jika di kemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka dinyatakan gugur," katanya.