Ini 9 Kriteria Pengendara Kendaraan yang Akan Ditilang Polisi
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Polresta Barelang gelar Operasi Zebra Seligi 2021, mulai tanggal 15 November 2021 hingga 28 November 2021.
Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, ada 3 tujuan dari operasi zebra ini, yaitu untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
“Yang kedua untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan yang terakhir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlali lintas,” ujar Ricky, Senin (15/11/2021).
Sedangkan untuk lokasi operasinya sendiri, lanjutnya, di wilayah lingkup Polresta Barelang yang artinya tidak dilakukan di titik-titik tertentu, sehingga menimbulkan kerumunan.
“Di simpang-simpang lampu merah dan lainnya,” ucap Ricky.
Dalam operasi tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang jadi incaran polisi sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Tidak memakai Helm
3. Memakai strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan, 4. Pelanggaran stop line atau marka jalan
5. Balap liar
6. Melanggar batas kecepatan
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Menggunakan Handphone saat berkendara
9. Kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.