Palsukan Tanda Tangan, Bendahara DPRD Karimun Dipenjara
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri), HH, diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan total uang lebih dari Rp 5,9 miliar.
Uang negara tersebut akhirnya dikeembalikanamun, pengembalian uang yang dilakukan secara bertahap tersebut, baru terkumpul sekitar Rp 5.674.775.869.
Uang tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Karimun yang juga menangani kasus dugaan korupsi oleh HH.
Sehingga, masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan dan disetor ke Bank Riau Kepri, sekitar Rp 277 juta, dari total uang hasil pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Karimun, Meilinda mengatakan, uang tersebut dikembalikan uang ke kas daerah melalui blBank Riau Kepri.
"Uang ini dapat dimanfaatkan kembali oleh daerah,” ucapnya, Jumat (12/11/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Karimun, Tiyan Andesta menuturkan, perkara korupsi ini dengan modus pemalsuan tanda tangan, serta perekayasaan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.
Adanya penyalahgunaan anggaran lingkungan Sekretariat DPRD Karimun pada tahun 2020.
Yakni dengan cara memalsukan tanda tangan Sekretaris DPRD Kepri, hingga merekayasa surat SPP-LS gaji anggota Dewan.
“Berdasarkan barang bukti, tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan sekwan DPRD, dan itu juga diakui oleh tersangka," ujarnya.
Dari pemeriksaan dan hasil barang bukti, ada tujuh dokumen pencairan fiktif ditemukan, yang tidak sesuai dengan anggaran.
"Dari data-data dan pemeriksaan pihak inspektorat menemukan sejumlah uang yang dicairkan sebesar Rp 5.952.052.369," ujarnya.