• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Supir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Polres Jombang

    Tubagus Joddy (tengah) saat berfoto dengan Vanessa Angel dan Febri Ardyansyah semasa hidup (Dok. Instagram Tubagus Joddy)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah di Tol Jomo Jawa Timur (Jatim) pada 4 November 2021 lalu, kini menyeret nama supirnya, Tubagus Joddy.

    Usai kecelakaan, Joddy sendiri tidak mengalami luka serius. Sedangkan anak Vanessa Angel dan asistennya, mengalami luka dan trauma pasca-kejadian tersebut.

    BACA JUGA:

    Jenasah Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan di Satu Liang Kubur

    Bupati Bintan Nonaktif Dapat Tambahan Masa Tahanan

    Viral Video Hujan Guyur 1 Mobil Saja, Ini Penjelasan BMKG Batam

     

    Setelah menjalani perawatan, Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Dia pun kini ditahan di Polres Jombang.
     
    Diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pihaknya punya alasan kuat mengapa menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka.

    Dari beberapa bukti yang dikumpulkan, Tubagus Joddy melanggar peraturan lalu lintas sehingga menewaskan korban jiwa

    "Ada beberapa bukti yang dikenakan kepada bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunanan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi, yang jelas ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km," ucapnya, Kamis (11/11/2021).

    Pasal berlapis juga menjerat Tubagus Joddy. Ia dianggap melanggal peraturan tentang berkendara, yakni Pasal 310 dan pasal 311 Undang Undangv Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Di mana, Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp24 juta.