• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    BNN Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi di Kepri

    BNN Kepri memusnahkan narkoba sebanyak ribuan pil ekstasi (Melayupedia.com)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM  - Pada hari Rabu (10/11/2021) pagi, Badan Narkotik Nasional (BNN) Kepulauan Riau (Kepri), kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis ekstasi di halaman kantor BNN Kepri, Nongsa.

    Dalam pemusnahan tersebut sebanyak 1.774 butir pill ekstasi, dengan berat 720 gram.

    Ribuan ekstasi itu dimusnahkan, dengan cara dimasukkan ke dalam mobil Incinerator pemusnah narkotika.

    Pemusnahaan itu juga berdasarkan surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Nomor : B-1435 / L.10.10 / Enz.1/10 / 2021 tanggal 29 Oktober 2021.

    Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan BNN Kepri, Tafsirrudin mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya di Tanjungpinang. 

    Ia menyebutkan barang bukti itu diamakan dari seorang laki-laki berinisial EA (25) pada tanggal 23 Oktober 2021, sekitar pukul 21.10 WIB di KM 8 Kota Tanjungpinang.

    "EA diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Ekstasi," katanya, Kamis (11/11/2021).

    Saat dilakukan penangkapan, tim menemukan 4 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis Ekstasi.

    Yakni sebanyak 1.774 butir, dengan berat 720 gram dari tersangka.
     
    Atas kejadian tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti pun diamankan dan dibawa ke kantor BNN Kepri, guna dilakukan proses penyidikan.

    Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Ekstasi yang disita dari tersangka, kini dilakukan pemusnahan sebanyak 1.642 butir atau seberat 665,51 gram. 

    Sementara sebanyak 132 butir atau seberat 54,49 gram disisihkan, untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

    Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.