• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Ini Ketentuan Penumpang Lion Air Group Tujuan Kepri Selama PPKM Darurat

    Lion Air

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, membuat berbagai aturan diperbaharui. Seperti pembaharuan penerapan bagi maskapai.

    Seperti maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Air Group, yaitu Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Managemennya memperbarui ketentuan penerbangan selama PPKM Darurat, khususnya untuk Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepulauan Riau (Kepri).

    BACA JUGA :

    Balita dan Anak-Anak di Kabupaten Bintan Turut Terpapar Covid-19

    Lonjakan Kadua Covid-19 di Hari Pertama PPKM Darurat di Batam

    Viral Karena Tak Percaya Covid-19, Louis Owien Diciduk Polisi

    Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menuturkan, peraturan baru untuk Kepri, akan diterapkan pada tanggal 10 Juli – 20 Juli 2021 mendatang.

    “Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) PPKM Darurat Jawa – Bali, upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19,” ucapnya melalui rilis resmi, Rabu (13/7/2021).

    Untuk tujuan Kepri yaitu Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Natuna dan Anambas, calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19, melalui RT-PCR 2x24 jam sebelum perjalanan. 

    Begitu juga untuk calon penumpang dari dan tujuan Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas (intra-Kepri). Lalu, kartu vaksin Covid-19, minimal untuk vaksin dosis pertama. 

    Dan juga harus melengkapi e-HAC, yang merupakan adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik dan dapat dilengkapi di https://inahac.kemkes.go.id/. 

    “Bagi calon penumpang, harap mematuhi jika di bandara tujuan diterapkan pemeriksaan kesehatan ulang atau acak oleh otoritas setempat,” katanya.

    Sedangkan untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, diakuinya belum ada regulasi vaksin.

    Dia melanjutkan, untuk perjalanan kepentingan khusus, calon penumpang yang memiliki kondisi penyaki tertentu dan ibu hamil yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis, yang menyatakan sehat serta alasan detail tidak dapat divaksin.

    Penumpang yang singgah atau transit dan pindah pesawat (transfer) yang masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara) di Kepri, maka tidak mengikuti PPKM Darurat.

    “Untuk penumpang yang singgah dan pindah yang keluar dari bandara, wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat,” ucapnya.