Bupati Bintan Nonaktif Dapat Tambahan Masa Tahanan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Bupati Bintan Nonaktif, Apri Sujadi dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP Kawasan Bintan Mohammad Saleh Umar, akan semakin lama merasakan dinginnya jeruji besi.
Mereka berdua mendapatkan tambahan masa tahanan dari Komisi Pemberantas Korupsi. Apri Sujadi sendiri, mendapat tambahan nasa tahanan selama 30 hari ke depan, terhitung per tanggal 11 November 2021 mendatang.
“Penambahan masa tahanan itu berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai 9 Desember 2021,” ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Ali Fikri menyebutkan, saat ini Apri Sujadi menjalani masa tahanan di Gedung Merah Putih, sedangkan Mohammad Saleh Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala BP Kawasan Bintan di tahan di Gedung KPK Kavling C1.
Selain penambahan masa tahanan, KPK hari ini juga kembali memeriksa beberapa saksi yang dilakukan di Polresta Tanjungpinang.
Pada hari ini, ada beberapa nama yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Yakni Yany Eka Putra, Komisaris PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri dan PT Lautan Emas Khatulistiwa.
Lalu ada A Lam dari Swasta, Arjab Swasta, Ganda Tua Sihombing, Wiraswasta (PT Tirta Anugerah Sukses), Mulyadi Tan Wiraswasta (PT Nano Logistic) serta satu anggota Polri, Boy Herlambang.
Apri Sujadi dan Mohammad Saleh Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.