Gagal Dapatkan Klaim Bumiputera, Nasabah Tuntut OJK Kepri
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kasus gagal klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Batam Kepulauan Riau (Kepri), masih terus dituntut nasabahnya.
Puluhan pemegang polis asuransi tertua di Indonesia ini, menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri untuk segera merealisasi pembayaran klaim mereka.
Mereka melakukan aksi menuntut haknya, di halaman Gedung OJK Kepri, Rabu (10/11/2021).
Para pemegang polis meminta ketegasan OJK selaku regulator, untuk melaksanakan tupoksinya.
Hingga bertahun-tahun, persoalan tersebut belum ada kejelasan dan penyelesaiannya.
"Kami katakan gagal bayar karena sudah bertahun-tahun. Kami sampai datang ke OJK sini karena persoalan tadi, bertahun-tahun tidak ada penyelesaiannya. Ini kewenangannya di mana OJK. Jangan kami dibiarkan," kata koordinator aksi, Yorinda.
Dia mengatakan, jumlah uang yang tunda bayar pun beragam, tergantung asuransinya. Besarannya mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
"Kami rakyat kecil. Pendidikan anak-anak kami dipertaruhkan di sini. Jangan sampai masa depan anak bangsa terputus gara-gara kebijakan yang tak dilaksanakan. Otoritasnya di mana. Power-nya dikewenangan keuangan di mana," ujarnya.
Lewat data dari mereka, di Kepri ada lebih kurang 4000-an pemegang polis asuransi Bumiputera yang gagal bayar.
Untuk di Kota Batam, ada sekitar 2000-an nasabah Bumiputera yang bernasib sama.
"Dari data kami, di Batam ada sekitar 4,5 miliar yang gagal bayar. Kalau di seluruh Kepri ada sekitar Rp77 miliar," ujar salah seorang pemegang polis asuransi Bumiputera, Rolys Panjaitan.
Selaku perpanjang tangan dari Bank Indonesia (BI), menurut Rolys, wewenang OJK Kepri tidak sepenuhnya dijalankan. Sebab segala permasalahan di daerah harus disondengkan dulu ke pusat.
Mereka pun sudah bertemu Kepala OJK, namun jawabannya tak memuaskan. Bahkan, mereka sudah menyurati beberapa kali ke OJK pusat.
"Dulu BI kalau ada kasus langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Di sini tidak, tiba ada masalah di daerah disondengkan dulu ke pusat," ujarnya.
"Jadi kita ini tak mungkin lah ketemu Pak Jokowi. Kita aja bayar premi di Batam, masa urusan di pusat," katanya.
Dia juga menilai OJK Kepri lalai. Harusnya pihak OJK mengetahui bahwa, sebuah asuransi pailit, sebelum 3 bulan sudah mereka kabarkan. Sejauh ini dibiarkan saja selama 4 tahun.
"Harusnya, kalau suatu asuransi pailit sebelum 3 bulan itu sudah dikabarkan. Nah ini tidak, pembiaran selama 4 tahun. Apa kerja mereka," ujarnya.
Mereka juga sudah berkali-kali menyurati OJK dimulai sejak tahun lalu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dewan pun, juga sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.
"Kita terus follow up. Jadi RDP inilah tolak ukur kita," kata Rolys.
Aksi ini merupakan kali kedua mereka lalukan. Mirisnya, beberapa bulan yang lalu pada aksi pertama, para pemegang polis asuransi itu tidak diizinkan masuk.
"Bersyukur hari ini kita dikasi masuk, sebelumnya kita tak diizinkan masuk. Padahal ini (OJK) pelayanan masyarakat, kan. Kami bukan anarkis, kami hanya menyampaikan pendapat kami," ucapnya.