• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Tersandung Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Oknum Kades di Bintan Diciduk Polisi

    Ilustrasi kades (Dok. totabuan.co)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Diduga tersandung dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8.900 meter persegi di Kampung Tiram Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri), salah satu oknum kepala desa (kades) di Bintan diciduk polisi.

    Kades Bintan Buyu berinisial S, diamankan Polres Bintan karena diduga menerbitkan surat tanah tersebut dan mendapatkan upah belasan juta rupiah.

    Oknum kades S mengaku baru pertama kali menerbitkan surat lahan, yang akhirnya menjeratnya ke bui. 

    “Saya memang tak tahu kalau lahan itu bermasalah. Jadi saya tandatangani penerbitan suratnya," ujar oknum Kades Bintan Buyu, Senin (8/11/2021).
     
    Pemohon yang juga merupakan tersangka itu, mengajukan untuk pembuatan surat. Lalu dia mengecek, ternyata sudah lengkap berkasnya tanpa diketahui status lahan itu sebenarnya.

    Karena dalam berkas pengajuan itu sudah ada persetujuan dan tandatangan dari pihak ketua RT dan Ketua RW, dia pun tanpa ragu menandatanganinya.

    "Pas diberikan kepada saya tinggal ditandatangani saja, karena syaratnya sudah lengkap dan juga sudah ditandatangani RT dan RW juga," katanya.

    Pemohon mengiming-iminginya, jika surat itu sudah selesai akan membantu kades. Sehingga setelah surat lahan seluas 8.900 m persegi terbit, dia mendapatkan bantuan uang Rp 18 juta.

    “Saya dapat, bukan saya minta. Itu tawaran dari pemohon jika suratnya selesai saya dikasih uang. Jadi saya terima Rp 18 juta," ungkapnya.

    Setelah menandatanganinya, berkas tersebut lalu diteruskan ke Kantor Kecamatan Teluk Bintan untuk mendapatkan persetujuan. Lalu Camat Teluk Bintan itu mengesahkan, dengan menandatanganinya.

    Bahkan sebelum camat menandatangani, dia terlebih dahulu menjelaskan semuanya. Mulai dari berkasnya sampai lainnya.

    “Uang Rp 18 juta saya terima, tidak saya bagikan ke pak camat. Tapi saya pakai sendiri untuk kebutuhan lebaran. Tapi kalau dari pengurusnya ke pak camat itu saya tidak tahu,” ucapnya.

    Menurut Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah, dengan modus pemalsuan surat.

    Seperti di Kampung Tiram, tidak hanya kades tapi juga menyeret 7 tersangka lainnya.

    "Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD," katanya.

    Dalam waktu dekat juga akan memeriksa pihak kecamatan karena telah menyetujui penerbitan surat lahan palsu tersebut.

    “Kita tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus mafia tanah. Termasuk Camat nya juga akan dimintai keterangan karena tersangka telah mengakui jika pihak kecamatan juga menyetujuinya," ujarnya.