Awal November 2021 Nanti, Ada Seleksi PPPK Guru Lho..
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemerintah pusat kembali membuka pengumuman dan pemilihan formasi II, pada tanggal 1 November 2021 mendatang.
Yakni untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Proses pemilihan formasi II PPPK Guru bisa dilakukan melalui situs portal sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:
Daripada Gambar Mural Sembarangan, Mending Ikutan Lomba Berhadiah Ratusan Juta
Ratusan Peserta Tak Ikut Tes SKD CPNS di Karimun
Tes CPNS Hari Pertama, 2 Peserta di Karimun Positif COVID-19
Namun, pemilihan formasi hanya bisa dilakukan bagi pelamar. yang sudah membuat akun di portal SSCASN.
Jadwal pemilihan formasi II PPPK Guru tertera dalam Surat Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021, yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru, Iwan Syahril pada 28 Oktober 2021.
"Pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis Iwan Syahril dalam surat pengumuman tersebut, dikutip Sabtu (30/10/2021).
Adapun jadwal pengumuman dan pemilihan formasi II untuk PPPK Guru dijadwalkan berlangsung pada 1-4 November 2021.
Proses pemilihan formasi II ini diperuntukan bagi pelamar yang tidak lukus Ujian Seleksi Kompetensi I, dan dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Ujian Seleksi Kompetensi II PPPK Guru, akan digelar pada 10-13 November 2021. Namun sebelumnya, akan ada tahap pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II pada 8 November, dan cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru pada 8-9 November.
Syarat Peserta Seleksi Kompetensi II PPPK Guru
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
b. Tenaga Honorer eks Kategori II sesuai database Tenags Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.