Viral Karena Tak Percaya Covid-19, Louis Owien Diciduk Polisi
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Sosok Louis Owien sempat viral dalam sepekan terakhir. Nama wanita berkacamata tersebut langsung naik daun, setelah diundang dalam acara Hotman Paris di salah satu stasiun televisi.
Dalam acara tersebut, Louis Owien berkata lantang jika dirinya tidak percaya dengan adanya Covid-19. Bahkan dia menanggapi, kematian pasien-pasien bukan dikarenakan Covid-19, namun akibat dari interaksi obat-obatan dalam jumlah yang banyak.
BACA JUGA :
Program Vaksinasi Berbayar Ditunda, Kimia Farma Minta Maaf
Sempat Negatif Tes Antigen, Ini Kronologi Gubernur Kepri Positif Covid-19
Tak Pernah Keluar Rumah Selama 1 Bulan, Sherina Munaf Malah Terpapar Covid-19
Tak berhenti di acara itu saja, Louis Owien juga berciut di akun Twitter-nya secara lantang. Dia kerap menuliskan kata-kata ejekan kepada para tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 hingga pejabat pemerintah.
Dokter Tirta, salah satu tenaga medis yang aktif di media sosial (medsos) pun, tak lepas dari sindirannya. Dia menyatakan, jika dr.Tirta tak sejajar dengan dirinya, jika harus berdebat.
Namun kini tersiar kabar, jika Louis Owien ditangkap kepolisian, usai ucapan kontroversialnya beberapa waktu lalu. Hal tersebut terungkap dari akun Instagram @dr.tirta, pada hari Minggu (11/7/2021).
“Press release terkait ibu Louis dilakukan besok (Senin) di @poldametrojaya, antara jam 13.00-16.00. Kalau cuaca mendukung. Kalo mendung yo reschedule,” tulisnya.
"Ybs sudah ada di polda metro jaya. Saya siarkan live nanti. Pake baju oren oren ndak ya? DAH FOKUS FINAL EURO AJA SKRNG YA,"ujarnya.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Louis Owien ditangkap karena diduga melanggar pasal terkait Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun menurutnya, pasal tersebut hanya jadi salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku. Pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam status terperiksa. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam, untuk menentukan nasib dr Lois.
“Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankannya dulu, masih pemeriksaan. Penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 4 sore (11/7/2021) hingga 4 sore nanti (12/7/2021) menentukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, sudah memanggil Lois Owien.
"Kami MKEK sudah memanggil beliau (dr Lois) dijadwalkan hari Selasa. Beliau sudah terima undangannya," ujarnya.